Untuk informasi tentang PPDB ONLINE SMA Negeri 11 Kota Jambi akan dimulai pada:
Pendaftaran : 1 sd 5 Juli 2021
Verifikasi : 6 sd 7 Juli 2021
Pengumuman : 8 Juli 2021
Daftar Ulang : 9 sd 10 Juli 2021
Masa Orientasi : 12 sd 14 Juli 2021
Efektif belajar : 15 Juli 2021
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 dilaksanakan secara Online menggunakan 4 jalur pendaftaran
A. JALUR ZONASI
- Kuota paling sedikit 55% , termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas paling banyak 2 orang peserta.
- Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMA diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam zona 1, zona 2 dan zona 3
- Domisili calon peserta didik sesuai dengan Nomor Induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam kartu keluarga (KK) orang tua.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat KK yang diterbitkan paling sedikit 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB
- Pilihan sekolah dapat dalam satu zonasi dan/atau zonasi berbeda
B. JALUR AFIRMASI
- Kuota paling banyak 15% , diperuntukan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu
- Peserta didik yang masuk jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang bersangkutan
- Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikursertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh dinas sosial kabupaten/kota
- Peserta didik yang mengambil jalur afirmasi hanya dapat memilih sekolah dizona 1 di SMA yang dituju
- Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan pada jalur prestasi
C. JALUR PINDAH ORANG TUA
- Kuota paling banyak 3% , dari daya tampung
- Jalur perpindahan orang tua sebagai dimaksud adalah perpindahan orang tua dari luar provinsi Jambi ke dalam provinsi Jambi yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor atau perusahan yang memperkerjakan.
- Perpindahan orang tua paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum PPDB
- Peserta didik yang menggunakan jalur ini hanya dapat dilakukan apabila kartu keluarga (KK) orang tua tersebut dari luar provinsi Jambi.
- Bagi anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan orang tua pada sekolah tempat tugasnya yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) penugasan.
- Pendaftaran bagi anak guru yang penggunakan jalur perpindahan orang tua dapat dilakukan bersama-sama pendaftaran mandiri melalui jalur zonasi.
- Apabila anak guru mendaftar menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua, maka sistem seleksi akan memprioritaskan jalur perpindahan orang tua sebagai prioritas utama disusul jalur zonasi.
- Apabila jalur kuota orang tua tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dipindahkan ke jalur zonasi.
D. JALUR PRESTASI
- Daya tampung jalur prestasi paling banyak 27% .
- Calon peserta didik masuk melalui jalur prestasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang mendaftar di luar jalur zonasi.
- Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi
E. PENAMBAHAN NILAI PRESTASI NON AKADEMIK
- Calon peserta didik yang memiliki prestasi non akademik mendapat penambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB Online
- Penambahan nilai bagi calon peserta didik berlaku untuk prestasi minimal juara III tingkat kabupaten/Kota.
- Bukti atas prestasi non akademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga ) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Jalur tahfiz Al Qur'an minimal 3 Juz dibuktikan dengan sertifikat hafalan al Qur'an.
SELAMAT KEPADA CALON PESERTA DIDIK BARU
SMA NEGERI 11 KOTA JAMBI TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar